Perlengkapan Tidak Tersedia, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Anambas Molor

ANAMBAS, RADARSATU.com – Akibat ketidaktersediaan perlengkapan untuk jenazah Covid-19 RSUD Jemaja berakibat pada pemakaman jenazah yang molor.

Pemakaman jenazah Covid-19 yang seharusnya empat jam sesuai tata cara protokol resmi WHO yang ditegaskan oleh Kementerian Agama dan MUI kini menjadi 12 jam.

Salim, anak pasien Covid-19 yang meninggal dunia mengaku kecewa dengan ketidaksiapan Satgas Covid-19 dan RSUD Letung untuk melaksanakan pemakaman sesuai Prokes.

” Saya salaku anak sangat kecewa atas perlakuan satuan tugas yang tidak siap untuk melaksanakan pemakaman orangtua saya secara protokol covid-19,” katanya, Sabtu (16/8/2021).

Salim menceritakan, saat ia di Puskesmas Letung, ia didatangi oleh Satgas Covid-19 yang menyatakan kesiapan pemakaman jenazah dengan prokes.

Baca Juga :  Resmikan Puskel Berjalan, Bupati Anambas Minta Nakes Layani Pasien Dengan Baik

“Saat saya di puskesmas letung dari tim gugus mendatangi kami dan menyampaikan bahwa almarhumah akan disemayamkan dengan protkes. Jadi kami mempertanyakan apa yang harus kami siapkan. Dari pihak mereka sampaikan sudah siap semua dari peti jenazah hingga perlengkapan lainnya seperti kain kafan dan lainya,” terangnya.

Lanjut Salim, setelah jenazah dibawa ke RSUD Letung untuk dimandikan, pihak RSUD mengaku tidak memiliki kain kafan.

Mendengar itu, Salim lantas mengambil kain kafan dari kelompok Babul Khairat di Desa tempat ia tinggal.

“Saat kami mengetahui kain kafan dan perlengkapan lain belum disediakan, karena di Desa kami ada kelompok bahbul akhirat kami segera ambil perlengkapan tersbut seperti kain dan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Anambas Optimalkan APBD Perubahan 2020 untuk Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi

Ironinya, selain kafan, peti jenazah juga belum disediakan Satgas Covid-19 jemaja sehingga Salim membelikan peti jenazah.

“Kita yang buat peti jenazah tersebut tidak di siapkan oleh pihak kesehatan jelasnya,” terangnya.

Akibat ketidaktersediaan perlengkapan jenazah Covid-19 itu, pemakaman pun molor hingga 12 jam.

“Yang saya kecewakan selesai pemakaman hingga malam hari pukul delapan malam padahal almarhum ditetapkan meninggal dunia lebih kurang pukul 07.30 WIB jadi sekitar 12 jam,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Jemaja, Abdullah Sani mengatakan bahwa penanganan jenazah Covid-19 merupakan wewenang RSUD Jemaja.

Baca Juga :  Dua Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Adu Kuat di Masing-masing TPS

“Penanganannya oleh pihak Dinkes jadi di satgas tugas ada bagian tersendiri karena mereka punya anggaran, kita tidak ada.” jawab Abdullah Sani

Ia juga mengaku tidak mengetahui pasti siapa yang berkewajiban menyediakan peti jenazah.

“Yang saya ketahui keluarga yang mempersiapkan dulu seperti perlangkapan,” ucapnya.

(Hrs)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *