Penuhi Undangan Kejari Lingga, Firman Klarifikasi Transparansi Anggaran Publikasi

LINGGA, RADARSATU.com – Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik Diskominfo Lingga Firman memenuhi undangan klarifikasi oleh Kejari Lingga, Selasa (10/8/2021).

Firman yang saat ini menjabat sebagai PPTK bidang Informasi Komunikasi Pelayanan Publik diminta mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Diskominfo tidak transparan dalam mengelola anggaran publikasi.

“Benar, saya dari pihak Diskominfo Lingga telah memenuhi undangan dari Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Dikatakan Firman, kepada jaksa, ia membeberkan anggaran publikasi sebesar Rp 1,3 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembayaran publikasi media siber atau online Rp 824.000.000, media cetak Rp 350.000.000 dan media elektronik televisi dan radio Rp 120.000.000.

Firman menjelaskan, pemberitaan sejumlah media yang menyebut anggaran Rp 1,3 miliar habis dibayarkan dalam sekali pencairan tidaklah benar, menurutnya anggaran publikasi media cetak dan elektronik masih tersedia.

“Namun alokasi anggaran media siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media siber/online dengan jumlah media 130 media yang bekerja sama dengan Pemkab Lingga,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembayaran biaya publikasi untuk 130 media itu sudah melalui mekanisme pengajuan kerjasama dan pencairannya non tunai dengan ditransfer langsung ke rekening Kepala Biro yang ditunjuk media.

“Jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran Non tunai. Pengajuan kerjasama juga sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme pencairan juga sudah melalui tahapan prosedural dengan non tunai. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini,” tegas Firman.

Sementara itu, Izjumadilah Plt Kepala Diskominfo Lingga turut membenarkan bahwa Diskominfo telah melakukan pembayaran yang sesuai prosedur. Bahkan, media yang memberitakan ketidaktransparanan itu juga turut menerima pembayaran kerjasama.

Memang kata Firman, ada sejumlah Media melalui Biro mengajukan pembayaran melebihi kemampuan anggaran, namun ajuan itu ditolak oleh Diskominfo.

“Minta dibayar Rp 45 Juta, ada juga minta dibayar Rp 19 juta untuk masing-masing media, namun hal itu tidak saya penuhi, dengan pertimbangkan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ,” bebernya.

Ia berharap agar awak media bersikap profesional dan berintegritas, ia tidak ingin awak media menerbitkan pemberitaan yang mendiskreditkan Diskominfo.

“Saya yakin pada dasarnya kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada  anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo,” harap Firman.

(Agus)
Editor: Patar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *