Indeks

Usai Diamankan, Tersangka Penipuan di Karimun Ngamuk di Kantor Polisi

KARIMUN, RADARSATU.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Payamanggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral. Indah Purnama Sari (32) ngamuk di Mapolres Karimun, Senin (19/7/2021).

Wanita tersebut ngamuk karena kesal setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah polisi wanita (Polwan) sempat menenangkan pelaku yang terus berteriak dan menolak untuk dilakukan penahanan atas kasus yang menjeratnya.

Kasat Reskim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, sebelumnya pelaku sempat mangkir saat pemanggilan pertama yang dilayangkan. Kemudian pada panggilan kedua pelaku kembali menolak untuk diperiksa.

“Pertama dipanggil tidak datang, pada pemanggilan kedua ini dia menolak lagi. Kita suruh tandatangan berita acara penolakan pemeriksaan malah mengamuk tidak jelas,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, wanita tersebut juga mengaku sebagai oknum wartawan dan perwakilan masyarakat. Saat digiring ke sel tahanan, pelau sempat juga sempat melontarkan ancaman kepada awak media dan terus menolak untuk ditahan.

“Awas saja kalau naik ya (terbit),” ucap pelaku saat digiring petugas.

Arsyad Riyandi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga telah dilaporkan atas kasus lainnya seperti penyerobotan tanah, surat palsu dan UU ITE. Total ada 5 kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polres Karimun.

“Korbannya ini baru bayar Rp 4 juta untuk pembelian tanah dengan total Rp 22 juta. Jadi baru dibayar Rp 4 juta, namun dokumennya tak kunjung selesai. Pelaku ini mengaku bahwa lahan yang dijual adalah miliknya, padahal lahan tersebut berstatus milik orang lain,” jelasnya.

Sementara itu, korban bernama Rahman (37) yang membeli lahan tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang rencananya akan ia beli adalah milik orang lain.

“Kita sebelumnya tidak tahu. Kita desak terus kenapa dokumen-dokumennya tidak kunjung selesai. Namun karena merasa ditipu, kita lapor ke polisi,” tambahnya.

Penulis : Riandi

Exit mobile version