Dalam Sebulan Reskrim Polres Karimun Ungkap Beberapa Tindak Pidana

KARIMUN, RADARSATU.COM – Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan pengungkapan beberapa tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (3/6/2021).

”Ada beberapa kasus yang berhasil kita ungkap, diantaranya tindak pidanan pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Arsyad menjelaskan, adapun beberapa kasus Curat yang berhasil diamankan, kasus pencurian sepeda motor, pencurian gas elpiji 3 kg dan hanphone serta pelaku pembobolan ruko di Jalan A Yani tidak jauh dari Pasar Puan Maimun yang terjadi Maret lalu.

“Satu tersangka berinisial Ar alias Yn ini melalukan Curat terhadap dua unit sepeda motor dari dua korban yang melapor pada bulan April lalu. Dua unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan sehari setelah pelaku melakukan pencurian,” jelasnya.

Selain tersangka Curat sepeda motor, jajarannya juga berhasil menangkap dua tersangka berisinial Orp dan Sr. Keduanya ditangkap setelah korban membuat laporan ke SPK Polres Karimun.

Berdasarkan laporan yang diterima, korban yang berdomisili di Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun telah kehilangan tiga unit ponsel. Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa jendela dan kemudian masuk ke kamar-kamar di rumah korban.

”Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti dua unit ponsel. Kemudian, hasil pengembangan, kita berhasil menangkap satu orang penandah berisial Fa. Kemudian, tindak pidana lain yang juga berhasil diungkap pada April lalu dalam kasus yang sama. Yakni, Curat yang dilakukan oleh Bs.

“Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membuka dinding rumah yang terbuat dari papan. Pelaku mengtahui kalau dinding papan bisa dibuka setelah sehari sebelum beraksi melakukan pemantauan terlebih dulu. Dari penangkapan ini, kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3kg dan dua ponsel,” ujar Arsyad.

Arsyad menambahkan, satu kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah laporan pembobolan ruko yang ada di Jalan A Yani atau tidak jauh dari Pasar Puan Maimun yang terjadi Maret lalu. Pelaku merupakan remaja berusia 16 tahun. Aksi Curat yang dilakukan tersangka remaja ini dengan cara membuka sedikit rolling door.

”Pintu ruko berhasil dibuka sedikit dan tersangka masuk ke dalam ruko. Tersangka langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci. Uang sebanyak Rp1,5 juta yang ada di dalamya langsung diambil. Kemudian tersangka keluar. Hasil penyelidikan, pada Mei lalu tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang berhasil kita sita berupa sisa uang hasil kejahatan sebanyak Rp40 ribu dan baju warna kuning yang digunakan tersangka saat beraksi,” tambahnya.

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *