Usai Gelar Apel Khusus Penyematan Satgas COVID-19, Lanal TBK Lakukan Razia Opsgakkum

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun menggelar apel khusus dan penyematan tanda Satgas COVID-19 anggota Lanal TBK, Jumat (7/5/2021) pukul 08.05 WIB.

Apel khusus dan penyematan tanda Satgas COVID-19 yang digelar di Lapangan Apel Mako Lanal TBK ini dipimpin langsung oleh Pjs. Danlanal TBK Letkol Laut (P) Puji Basuki, S.E.., M.Tr Hanla. Kemudian sebagai pengambil apel Dandenpom Lanal TBK Kpt. Laut (PM) Agus Riyadi, S.E.

Usai menggelar apel khusus dan penyematan tanda Satgas COVID-19, Denpom Lanal TBK kembali menggelar apel kelengkapan razia Operasi Penegakan Hukum (Opsgakkum) dan disiplin pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) COVID-19 di Kabupaten Karimun sekitar pukul 15.45 WIB.

Razia Opsgakkum yang digelar di Kantor Denpom Lanal TBK Jalan Dwikora Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun ini dipimpin langsung oleh Dandenpom Kpt. Laut (PM) Agus Riyadi, S.E.

Razia Opsgakkum ini tutur dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Karimun Tejaria, Seketaris Satpol PP Dasril, Kesbangpol Pemkab Karimun Heri, Camat Karimun Agung Jati Kusuma dan diikuti oleh 9 prajurit dari Denpom Lanal TBK, 4 dari Kodim 0317/TBK, 6 personil Polres Karimun dan 20 orang dari Satpol PP.

Kemudian razia dilanjutkan di Jalan Raya Coastal Area sekitar Kandang Burung Merpati Kelurahan Teluk air dengan sasaran pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak menggunakan masker.

Pjs. Danlanal TBK Letkol Laut (P) Puji Basuki, S.E., M.Tr Hanla menjelaskan, dalam razia itu, pihaknya mendapati sebanyak 31 orang yang masih melanggar Protkes COVID-19, 27 diantaranya orang dewasa dan 4 lainnya merupakan anak-anak.

“Hasil razia didapati 31 orang melanggar Protkes COVID-19 tidak memakai masker 27 orang dewasa dan 4 orang anak-anak. 25 orang kerja sosial membersihkan jalan sekitar lokasi, 2 orang sangsi administrasi dan 4 anak-anak dilakukan surat perjanjian dari orang tua,” jelasnya.

Letkol Puji Basuki mengatakan, langkah preventif yang dilakukan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan ini dengan cara edukasi dan sosialisasi serta dilaksanakan opsyustisi penegakam hukum.

“Langkah preventif yang dilakukan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting disipilin protokol kesehatan COVID-19 adalah dengan cara edukasi dan sosialisasi serta dilaksanakan opsyustisi penegakam hukum bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19,” katanya.

Danlanal menambahkan, untuk sanksi para pelanggar protkes ini, pihaknya memberikan sanksi administrasi dan kerja sosial. Kebanyakan masyarakat melanggar protkes dengan tidak memakai masker.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah sanksi administrasi dan kerja sosial berupa kerja bakti pembersihan lingkungan di lokasi razia. Pelanggan ini dominan tidak memakai masker saat berkendara maupun jalan kaki,” tambahnya.

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *