Ingin Masuk Lahan, Petani Lome Dihadang Puluhan Preman

BINTAN, RADARSATU.com – Para petani menggelar aksi protes di jalan raya Lome, Gunung Kijang, Bintan terhadap PT. BMW yang menutup akses jalan masuk lahan petani dengan portal.

Selain ditutup portal, ratusan petani juga dihadang saat akan memasuki lahan oleh puluhan preman bertato yang mengaku sebagai suruhan PT. BMW.

“Sudah tiga hari terakhir kami tidak diperbolehkan masuk melintasi jalan. Kami dilarang dan dihadang oleh puluhan preman bertato yang mengaku suruhan dari pihak BMW,” ucap pak tua salah satu petani.

Dari Informasi yang diperoleh, sempat terjadi keributan antara petani dengan puluhan preman suruhan PT BMW yang puncaknya terjadi pada Sabtu (24/04/21) sore.

Mengetahui adanya perselisihan antara petani dan PT BMW, puluhan polisi dari Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung melakukan pengamanan mengantisipasi terjadinya keributan.

Ariun (37), salah satu petani mengaku sudah bertahun-tahun memanfaatkan lahan negara yang di terlantarkan itu, dan tidak ada pihak-pihak yang melarang ia masuk ke kebun yang ia kelola.

“Tiga hari lalu pagi-pagi sekali saat saya mau menanam pisang, tiba- tiba portal jalan ditutup. Kami dihadang puluhan preman bertato sewaan PT BMW, lalu melarang kami tidak boleh masuk. Sekarang kami ingin agar portal dan pos yang dibagun PT BMW dimusnahkan,” kata Ariun dalam orasinya di hadapan polisi.

Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing saat bicara mewakili ratusan petani mengaku heran dengan klaim lahan yang dilakukan PT. BMW sementara batas lahan tidak ada dan sudah terbengkalai sejak tahun 1993 silam.

Ia menegaskan, menurut UU Agraria, alokasi lahan untuk perusahaan hanya berlaku 20 tahun dan lahan yang ia kelola sudah hampir 30 tahun ditelantarkan, hingga merugikan negara dan masyarakat.

“Jika dikatakan pihak PT BMW memiliki ijin HGB, selama 30 tahun mana bangunannya,” tegasnya.

Diduga PT BMW telah melangar UU Pokok Agreria no 5 Th 1960 pasal, 27, 34 dan 40 yang telah melarang masyarakat untuk memanfaatkan lahan karena ditelantarkan. Ditambah dengan PP nomor 11 tahun 2010 tentang pemanfaatan tanah telantar demi kemakmuran rakyat Indonesia di NKRI.

Menanggapi aksi protes tersebut, polisi akhirnya memediasi petani dan perwakilan PT .BMW. Namun, dalam mediasi tidak ditemukan titik kesepakatan bersama.

Melihat hal tersebut, Polres Bintan lantas meminta agar perwakilan petani dan pihak PT BMW untuk datang ke Polres pada Senin (26/4/21) lusa untuk menanyakan legalitas kedua belah pihak.

“Untuk sementara petani jangan masuk dulu ke portal yang sudah ada sampai ada kejelasan pertemuan yang akan kita gelar di Polres Bintan,” Kata Kabag Ops Polres Bintan AKBP Sembiring. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *