4 Kecamatan Karimun Ikuti Penyuluhan Hukum yang Digelar Pemda

KARIMUN,RADARSATU.COM – Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun gelar penyuluhan hukum yang diikuti oleh kecamatan se-Kabupaten Karimun.

Peserta diutus berjumlah 90 orang peserta dari 4 kecamatan yang diadakan di Gedung Nilam Sari, Kamis (8/4/2021).

Kegiatan dalam rangka untuk menambah wawasan dibidang hukum ini dibuka langsung Plh. Bupati Karimun Muhammad Firmansyah.

Dalam sambutannya, Plh. Bupati Karimun mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini dapat memberikan pengetahuan tentang hukum, terkhusus dibidang pertanahan di Kabupaten Karimun.

Dikatakan Firmansyah, Pemerintah pusat sampai saat ini telah memberikan sertifikat tanah secara geratis bagi masyarakat, hal tersebut agar tidak terjadi lagi sengketa sengketa tanah di wilayah Karimun.

“Camat, Lurah dan Kepala Desa merupakan ujung tombak sebagai penengah untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa tanah dengan tidak memihak kepada salah satu pihak. Jika tidak terselesaikan baru dilanjukan kebagian hukum,” ungkap Plh. Bupati Karimun.

Kepada peserta, Muhammad Firmansyah berharap, agar dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini sampai dengan selesai.

“Simak dan dengarkan apa yang dipaparkan dari pihak nara sumber. Dan silahkan bertanya apa yang menjadi permasalahan agar lebih paham,” pintanya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun Rusmawar Dewi mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut dalam rangka meningkatkan wawasan bagi masyarakat dan untuk menumbuh kembangkan tentang peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu sambung Rusmawar, juga untuk meningkatkan pengetahunan serta kesadaran hukum bagi masyarakat dan juga mengetahui hak hukum bagi masyarkat.

“Peserta yang mengikuti penyuluhan hukum sebanyak 90 orang peserta, terdiri dari empat Kecamatan se-pulau Karimun,” pungkasnya.

(Hum/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *