Disdukcapil Kabupaten Anambas Lakukan Pemotretan dan Pencetakan KIA di Sekolah-sekolah

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Dinas Kependudukan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan pemotretan dan pencetakan Kartu Indentitas Anak (KIA) disejumlah Sekolah di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Rabu (7/4/2021).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas, Firmansyah mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk upaya Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan turun langsung ke Sekolah-sekolah di 10 Kecamantan untuk melakukan perekaman kepada anak-anak untuk mendapatkan KIA.

“Kita turun langsung ke sekolah-sekolah di sepuluh Kecamantan di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memberikan pelayanan dalam pembuatan KIA bagi anak-anak berdasarkan peraturan Kemendagri no. 2 tahun 2016 tentang KIA,” katanya.

Firmansyah menjelaskan, adapun rencana target untuk percetakan KIA pada tahun ini sebanyak 2500 KIA dan akan diserahkan kepada anak. KIA ini merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak berusia 0-17 tahun. Dengan usia itu anak harus mempunyai KIA.

Sedangkan untuk KIA anak yang berumur 0-5 tahun tidak memakai foto dan KIA 5-17 tahun telah diperbolehkan memakai foto. KIA ini adalah sebagai pengenal atau bukti diri yang sah sebagai melakukan transaksi keuangan perbangkan.

Kemudian berguna juga untuk pelayanan kesehatan di Puskesms dan Rumah sakit seperti pembuatan dokumen keimigrasian agar mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dalam hal ini, KIA yang kita serahkan sebanyak 250 kepada anak-anak penerima, selanjutnya kita serahkan langsung kepada anak yang bersangkutan melalui sekolah-sekolah di Anambas,” jelasnya.

Firmansyah juga mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas menghimbau kepada masyarakat, bagi anaknya belum memilik KIA agar dapat menguruskannya di Kàntor Disdukcapil.

Dengan persyaratan membawa foto copy Akta kelahiran, foto copy Kartù Keluarga, KTP-el orang tua, lan pas foto 3×4 tahun lahir ganjil, foto latar belakang warna merah dan tahun lahir genap latar biru.

“Bagi anak-anak yang belum memiliki KIA kepada orang tuanya agar segera mendaftarkan anakanya untuk mendapatkan Indentitas dengan syarat yang telah ditetapkan”.

Firmansyah menambahkan, kegiatan ini juga merupakan Inovasi dari Disdukcapil Pelayanan Bermadah (Beres Maksimal dan Mudah) yaitu slah satu inovasi “JEMPOl KITA” (Jemput Dokumen KIA dan Akta )

“Harapan kami mudah-mudahan kedepan, anak di Kabupaten Kepulauan Anambas semuanya sudah memilik KIA, sperti hal nya dengan kepemilkan KTP-E.,” Tambahnya.

Penyerahan Kartu Indentitas Anak (KIA) diserahkan oleh kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Firmansyah dan Kepala UPT Disdukcapil Jemaja, Herman Kanedi.

Penulis : HRS
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *