Telegram Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Aparat Resmi Dicabut

BATAM,RADARSATU.COM – Mabes Polri melakukan pencabutan terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa (6/4/2021).

Surat pencabutan itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan bahwa ST kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, Tanggal 5 April 2021 dengan ini resmi dinyatakan dicabut/dibatalkan.

“Surat Telegram tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat internal bagi pengemban fungsi kehumasan kewilayahan, namun dengan adanya pencabutan Surat Telegram tersebut, diharapkan Humas Polri di kewilayahan dapat lebih meningkatkan Profesionalisme dan kemitraan dengan media,” kata Harry.

Sebelumnya, melalui surat telegram Kapolri Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, pada poin pertama, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tuis Listyo dalam telegram tersebut yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

“Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Listyo.

Terakhir, dalam telegram tersebut, tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Telegram tersebut bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *