Ade Angga Sudah Siap Mundur Dari Dewan dan Maju Calon Wawako

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – DPRD Kota Tanjungpinang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang pada tanggal 28 April 2021 mendatang. Pesta demokrasi pemilihan Wawako Tanjungpinang hanya 29 Anggota DPRD yang memiliki hak pilih.

Suara wakil rakyat di DPRD Tanjungpinang akan menentukan siapa yang pantas menjabat orang nomor 2 di daerah itu.

Ada dua bakal calon Wawako Tanjungpinang, yakni Ade Angga (Golkar) dan Endang Abdullah (Gerindra). Ade Angga merupakan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang. Sementara Endang Abdullah menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang.

Kendati demikian, aturan mengharuskan Ade Angga mundur dari jabatannya sebelum DPRD Tanjungpinang menetapkan dua calon Wawako melalui paripurna.

“Aturannya seperti itu,” kata Ketua Pansus Penyusunan Tatib Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Ashadi Selayar, Jumat.

Dengan begitu, sebelum ditetapkan sebagai calon Wawako, Ade Angga sudah melepaskan jabatan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang yang telah diembannya 2 periode itu. Lantas siapa yang akan menggantikan posisi Ade Angga di Wakil Ketua I ?

Ashadi mengatakan, sesuai hasil pleno KPU untuk dapil 1 wilayah Tanjungpinang Barat pada pemilu 2019 silam untuk Partai Golkar, Oktavio Bintana memperoleh suara terbanyak setelah Ade Angga. Jika Ade Angga mundur di DPRD, secara aturan Oktavio Bintana lah penggantinya.

Meski demikian, jabatan Wakil Ketua I DPRD belum tentu di duduki Oktavio Bintana. Pucuk pimpinan DPRD yang ditinggalkan Ade Angga nantinya akan di isi berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Golkar.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengaku siap mundur dari jabatannya, menyusul namanya diusulkan sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode masa jabatan 2018-2023.

“Pengunduran diri sedang diproses,” kata Ade Angga di Tanjungpinang, Senin (5/4/2021).

Politikus Golkar itu menyampaikan tengah meminta Sekretaris Dewan menginventarisir semua fasilitas yang melekat selama menjabat Wakil Ketua DPRD untuk segera dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar tata tertib pemilihan Wakil Wali Kota oleh DPRD Tanjungpinang. Maka, Ade Angga harus mundur sebelum sidang paripurna penetapan Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Terhitung setelah paripurna penetapan itu digelar, saya resmi dinyatakan mundur,” ujarnya.

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru, Riau itu mengaku tak khawatir mundur dari kursi Legislatif, karena sudah menjadi resiko ketika diamanahkan maju menjadi bakal calon Wakil Wali Kota.

Dia optimis dibarengi ikhtiar untuk merebut kursi orang nomor dua di ibu kota Provinsi Kepri tersebut.

Berbagai upaya menuju proses pemilihan itu sudah dilakukan, seperti berkomunikasi intens dengan seluruh Fraksi DPRD Tanjungpinang, dan tentunya pimpinan Partai Politik.

“Kami terus ikhitiar. Mohon doanya,” sebutnya.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma secara resmi telah menyerahkan dua nama bakal calon wakilnya ke DPRD Tanjungpinang, Rabu 31 Maret 2021.

(Mn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *