Wali Murid dan Komite Sekolah Keberatan Atas Pemberlakuan Jam Belajar Oleh Pemerintah

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Wali murid dan Ketua Komite Sekolah kecewa atas pemberlakukan jam belajar yang diterapkan oleh Pemerintah, Rabu (17/3/2021).

Menurut mereka, pemberlakukan jam belajar tersebut dianggap tidak relevan dengan keadaan dan situasi saat ini di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan dikeluarkannya SKB 4 Menteri disebabkan pndemi COVID-19 sebagaimana yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai landasan penerapan jam belajar bagi dunia kependidikan saat ini.

Joni Kusnadi, salah seorang wali murid mengatakan, kebijakan pemerintah atas SKB 4 menteri tidak relevan dengan fakta di lapangan. Dengan kebijakan tersebut berdampak kepada anak-anak didik yang kurang mendapatkan ilmu pendidikan di bangku sekolah.

“Saya selaku orang tua wali murid merasa dirugikan atas pemberlakuan pembelajaran bagi anak-anak sekolah, dengan diberlakukan pembelajaran hanya 2 jam kepada siswa untuk tatap muka, ini tidak efektif terhadap anak-anak untuk menimba ilmu di sekolah,” katanya.

Joni juga mengatakan, selain itu, ia juga tidak setuju dengan sistem pelajaran di Kabupaten Kepulauan Anambas yang menerapkan belajar secara daring.

Menurutnya, hal tersebut tidak menjamin anak-anak bisa pintar malahan anak didik semakin bodoh disebabkan tidak efektif dan membuka peluang anak bermain gadget secara online.

“Belajar daring diterapkan pemerintah bukan membuat anak menjadi pintar, malah bisa bodoh karena membuka peluang jam bermain diluar jam sekolah fasilitas gadget disalah gunakan untuk bermain game online,” ujarnya.

Joni mengatakan, apa yang terjadi di dunia pendidik dan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas sangat dipertanyakan peran aktif lembaga atau organisasi dan DPRD dalam memperhatikan sistem belajar anak-anak saat ini.

“DPRD dan organisasi KNPI kemana? apakah menyetujui sistem belajar sperti ini yang diterapkan di Anambas. Apakah anambas zona merah, kuning, hijau. Saat ini saya lihat anamabs aman terhadap isu COVID-19.

“Fakta yang terjadi masyarakat penegak hukum dan sebagaian ASN pemerintah daerah juga tidak berlakukan prokes saat aktifitas di luar serta masih ada terjadi kerumunan dan pelaksanaan pesta di sejumlah wilayah di Anambas,” kata Joni dengan kesal.

Joni menambahkan, selaku orang tua dan keinginan wali murid lainnya meminta pemerintah untuk memberlakukan sistem pembelajaran di sekolah seperti sediakala sebelum isu COVID-19 terjadi, agar anak-anak mendapatkan ilmu di sekolah secara efektif.

“Jadi kami selaku orang tua dan wali murid meminta pemerintah untuk dapat memberlakukan sistem pembelajaran di sekolah seperti sebelumnya. Kami selaku orang tua juga tidak merasa dirugikan yang banting tulang membiayai anak kami untuk bersekolah.

“Permintaan saya, DPRD Anambas dan lembaga organisasi KNPI untuk dapat memperhatikan dunia pendidikan saat ini, sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memperjuangkan suara rakyat.

“Dan kepada dinas pendidikan untuk dapat di kaji kembali atas penerapan jam belajar anak Kalau perlu orang tua wali murid di undang dalam pertemuan oleh Dinas pendidikan (Dindikpora) agar bisa kami sampaikan apa keinginan kami selaku orang tua untuk dunia pendidikan anak dan masa depan anak,” tambahnya.

Penulis : HRS
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *