DPRD Karimun Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Karimun

KARIMUN,RADARSATU.COM – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar sidang rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Karimun periode 2016 – 2021 di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri, Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Senin (15/3/2021).

Paripurna tersebut digelar dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dan Wakil Ketua, Rasno dihadiri oleh Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Forpimda, OPD Kabupaten Karimun serta undangan lainnya.

Berdasar Jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Karimun tanggal 15 Maret 2021, maka DPRD menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Karimun periode 2016-2021.

Baca Juga :  Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Karimun, Pasangan ARAH Lebih Unggul

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karimun H Aunur Rafiq menyampaikan kata-kata perpisahan, dan permintaan maaf kepada masyarakat Karimun karena rapat paripurna ini adalah rapat paripurna terakhir dalam masa jabatannya yang akan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021.

“Saya dan Anwar Hasyim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pada masa 5 tahun kepemimpinan kami, masih banyak yang belum bisa kami lakukan karena berbagai persoalan yang kita hadapi, seperti tentang kemampuan keuangan daerah khususnya dua tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Pleno Koni, Plt Bupati Lingga Inginkan Kemajuan Olahraga

Di akhir acara Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Aunur Rafiq.

“terima kasih atas kinerja Bupati Karimun selama kepimpinan periode 2016-2021.” (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *