Pemdes Desa Sunggak Umumkan Anggaran Belanja Desa Melalui Papan Reklame

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Pemerintah Desa Sunggak Kecamatan Jemaja Barat mengumumkan penggunaan anggaran belanja desa untuk tahun 2021 melalui papan reklame, Kamis (4/3/2021).

Kepala Desa Sunggak, Musmulyadi mengatakan, pengumuman yang diberitahukan melalui papan reklame tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui langsung penggunaan pengelolaan anggaran di desa tersebut.

“Khusus Pemerintah Desa Sunggak, kami umumkan anggaran belanja desa sunggak ini melalui papan reklame, agar diketahui masyarakat dan transparan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, keterbukaan dan transparansi terhadap penggunaan anggaran belanja Desa perlu diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengumumkannya melalui papan reklame.

“Anggaran belanja desa yang kita umukan ini bukan kali pertama. Di tahun-tahun sebelumnya kita juga telah umumkan,” ujarnya.

Dalam pengumuman tersebut, jumlah pendapatan belanja desa untuk tahun 2021 yang diuraikan dalam beberapa bidang kegiatan begitu juga sumber dana yang dialokasikan ke Desa Sunggak diantaranya dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan BHP/BHPRD.

Musmulyadi menjelaskan, anggaran pendapatan belanja Desa Sunggak tahun 2021 bersumber dari Dana Desa (DD) pemerintah pusat sebesar Rp. 837.802.000. Sedangkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.402.914.644 dari Pemerintah Kabupaten dan sedangkan BHP dan BHPRD sebesar Rp. 38.690.455 dari pajak.

“Anggaran pendapatan belanja desa sunggak di tahun 2021 sebesar Rp. 2. 247.267.044 yang bersumber dari Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan Pajak BHP/BHPRD,” jelasnya.

Musmulyadi menegaskan, Pemerintah Desa Sunggak berupaya untuk transparan dan terbuka dalam penyerapan anggaran untuk pembangunan desa lebih baik lagi.

“Kita samapikan ke masyarakat secara terbuka dalam pengelolaan anggaran desa dem, demi kemajuan desa yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Musmulyadi menambahkan, untuk masyarakat yang ingin melihat sumber anggaran Desa Sunggak tahun 2021, masyarakat bisa melihat langsung anggaran tersebut di papan reklame.

“Di papan reklame itu tertulis hingga pelaksanaan kegiatan disetiap bidang dan jumlah anggaran kegiatannya dan perlu diketahui bersama, program kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes Desa Sunggak adalah hasil dari musyawarah pemerintah desa, BPD serta masyakarat disaat pelaksanaan penyusunan RPJMDes sebelum ditetapkan dalam APBDes 2021 oleh Badan Permusyawatan Desa,” tambahnya.

Penulis : HRS
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *