Soal Pejabat Bintan Diperiksa, KPK Belum Dapat Sampaikan Siapa Tersangkanya

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidiknya tengah memeriksa sejumlah Pejabat di Bintan. Pemeriksaan itu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait
pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan siapa tersangkanya. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya,” kata Ali Fikri melalui pesan Whatshapnya.

Ali Fikri mengatakan, KPK pada waktunya pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya seperti dilansir sijoritoday.com.

Sebelumnya, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) di Balai Antam Seludang, Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021).

Berdasarkan pantauan awak media ini, dua pejabat tersebut merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan, Mardiah.

Mardiah terlihat memasuki ruang Balai Antam Seludang memakai jilbab berwana abu-abu dan membawa sebotol minuman Aqua.

Mardiah terlihat bungkam pertanyaan dari wartawan dan langsung memasuki ruangan.

Sedangkan Edi sendiri menggunakan baju batik, celana kain warna hitam juga turut memasuki ruangan milik Polres Tanjungpinang itu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *