Kapal Rahmat Jaya 09 Seludupkan Barang Elektronik, Rokok dan Minuman Ilegal

BATAM, RADARSATU.com – – Bea Cukai Kota Batam berhasil mengungkap penyeludupan ratusan elektronik dan rokok ilegal di Kapal SB. Rahmat Jaya 09. Hal itu terungkap setelah sebelumnya, pada 08 Februari 2021, Bea Cukai lakukan penegahan pada kapal tersebut di pelabuhan Sekupang, Kota Batam.

Dalam press realeas yang diterima radarsatu.com, Jumat (19/02/2021), Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai itu disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09.

Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis.

Bahkan ada 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta,” ujar Susila Brata.

Bea Cukai menduga, barang-barang tersebut akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Penegahan terhadap kapal SB. Rahmat Jaya 09 ini, berawal dari adanya laporan masyarakat akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09.

Kemudian pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli
laut di sekitaran perairan Sekupang.

Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.

Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).

Informasi yang dihimpun, modus penyeludupan ini bukan kali ini saja. Pelaku menjalankan penyeludupan ini dari tahun 2010. Kapal ini kerap lolos dari pantauan Bea Cukai. Bahkan Kapal tersebut memuat barang ilegal disinyalir di pelabuhan tidak resmi, Tanjung Riau.

Kini Bea Cukai telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan.

 

Editor: Ambok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *