KUANSING, RADARSATU.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah menerima pembayaran denda Rp50 juta dari Dedi Susanto terpidana korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2015.
Denda tersebut diserahkan keluarga Dedi Susanto kepada Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Pidsus, Roni Saputra, pada Rabu (17/2/2021) siang.
Kasi Intelijen Kuansing, Rinaldy Ardyansyah mengatakan, denda yang dibayarkan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 9 November 2020 nomor 2961 K/Pid.Sus/2020. Dedi sudah dieksekusi pada 28 Desember 2020 silam ke Lapas Telukkuantan.
Pada tingkat Kasasi, MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Seperti diketahui, Dedi Susanto tersandung kasus korupsi honorarium di bagian Pertanahan Setdakab Kuansing tahun 2015. Namun untuk Suhasman dan Mega Fitri belum di putuskan berapa nominal denda.
Dalam perkara tersebut, ada tiga terdakwa, yaitu Suhasman yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian pelayanan pertanahan Setda Kuansing sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang diperkarakan tersebut.
Kemudian, Dedi Susato dan Mega Fitri yang keduanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 8 Mei 2020 lalu, majelis hakim yang diketuai Yudissilen, SH, MH memvonis bebas ketiga terdakwa.
Atas putusan vonis bebas tersebut, kemudian JPU dari Kejari Kuansing melakukan upaya banding ke tingkat Kasasi di MA. Di tingkat Kasasi, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU, dan membatalkan putusan pengadilan tipikor PN Pekanbaru dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada ketiga terdakwa.
Adapun dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.
Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut, Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.
Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.
Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.
Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama 1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp 65 juta, Dedi sebesar Rp 62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp 60 juta.
Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp 27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta.
Laporan: Sartika
Editor: Redaksi