DPRD Anambas Gelar RDP Dengan Penambang Pasir dan SRA

ANAMBAS, RADARSATU.com – – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Anambas soal perizinan penambang pasir di wilayah Anambas turut dihadiri Solidaritas Rakyat Anambas (SRA). Rapat tersebut digelar di aula lantai I Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Selasa 16 Februari 2021.

Selain SRA, penambang pasir daerah itu juga hadir. Mereka membahas penambang pasir di daerah itu belum memiliki perizinan. Akan sangat beresiko menambang pasir jika tidak ada izin.

Ketua SRA Anambas,Wan Rendra Virgiawan meminta agar DPRD memberi jalan keluar soal tambang pasir ini.

“Permasalahan penambang pasir ini oleh pemerintah Daerah dan DPRD agar bisa digessa penyelesaiannya , agar kedepannya para penambang pasir bisa bekerja dengan nyaman dan memiliki legal standing atau mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya saat RDP.

Tujuannya, kata Wan Rendra, agar mereka (penambang, red) memiliki legal standing dalam menambang dan tidak seperti mencuri lagi. Apalagi, para penambang sudah bekerja puluhan tahun lamanya. Hal ini harus menjadi PR bagi DPRD dan Pemerintah setempat.

“Mohon kepada pemerintah dan DPRD agar menanggapi persoalan ini dengan cepat dan tanggap,” tungkasnya.

Menjawab Wan Rendra, Wakil Ketua Komisi II, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasril Jamal, mengatakan, DPRD telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan forkopimda. Hasilnya, pihaknya sudah menyepakati untuk sementara Pemkab berusaha mengurus perizinan tambang.

Daerah harus mengurus izinnya ke kementerian, kata Jasril, itu merujuk pada aturan per undangan – undangan nomor 3 tahun 2020 menyatakan, pasal 67 ayat 1 IPR diberikan menteri kepada perseorangan merupakan penduduk setempat.

“Koperasi yang merupakan anggotannya penduduk setempat. Ayat 2 memperoleh IPR dimana dimaksud pada ayat 1 pemohon harus menyampaikan permohonan kepada menteri,” katanya.

Jasril mengatakan, pemkab Anambas akan segera mungkin mengurus perizinanan tambang pasir ke menteri. Selain itu, pemkab Anambas juga telah berkoordinasi dengan pemkab Natuna soal tata cara mendapatkan izin dari provinsi.

Kendati demikian, DPRD, kata Jasril berharap agar Pemkab Anambas serius menyikapi persoalan tambang pasir yang terjadi di wilayahnya. Sambil menunggu perizinan keluar, Jasril menegaskan penambang pasir dapat melaksanakan aktivitasnya seperti biasa secara manual.

“Kita minta Pemkab Anambas sosialisasikan ke masyarakat hasil kesepakatan rapat bersama forkopimda beberapa waktu lalu,” pintanya.

DPRD dalam hal ini, lanjut Jasril, tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat Anambas. Namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Ditempat yang sama, Fraksi PPP, Ayub menyampaikan kepada para penambang pasir agar dapat mengambil hikmahnya, ia berharap agar pertemuan ini bisa terbit suatu aturan yang melegalkan zona atau tempat yang boleh dilakukan tambang pasir.

Yang jelas, kata Ayub, DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. DPRD juga akan berkoodinasi ke Pemkab Anambas untuk mengatasi persoalan ini.

“Secepatnya kita akan koordinasi,” jawabnya singkat.

Laporan: Hariyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *