Simpan Sabu di Celana, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap pria berinisial RIS, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Rumah Toko (Ruko) belakang Perum Villa Kuantan Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang melihat seorang laki-laki memiliki sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan.

“Setelah sampai di lokasi, tim mendapati pria yang baru saja turun dari sepeda motor seperti ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Security setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu-sabu yang dibalut tisu dari kantong celana kanan. Pelaku mengaku barang harang itu miliknya,” jelasnya.

Ronny mengatakan, selain barang bukti berupa sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria Fu Ranmor.

“Dari tangan RIS”l ditemukan satu paket sabu, satu lembar kertas tisu, satu buah HP Vivo warna biru beserta kartu didalamnya dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ronny menambahkan, ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta membantu dalam memberantas narkoba dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat tahun,” tambahnya.

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *