Wakil Ketua I DPRD Karimun Siap Perjuangkan Nasib Pemindahan Honorer

KARIMUN, RADARSATU.COM – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun Syafri Sandy menanggapi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang melakukan pemindahan tenaga honor antar pulau, Jumat (29/1/2021).

Menurut Syafri Sandy, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Karimun dinilai tidak tepat dan tidak patut, karna menimbulkan ketidaknyamanan terhadap pegawai honor kontrak serta mengakibatkan beban mereka bertambah tinggi dan akan berdampak pada sistim kinerja di pemerintahan.

“Saya atas nama salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Karimun dan Fraksi PKS prihatin atas kebijakan pemindahan atau mutasi tenaga honor kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Karimun. Seharusnya pemerintah memberikan contoh tauladan yang baik kepada bawahan,” katanya.

Syafri Sandy mengatakan, sebagai salah satu pimpinan di DPRD bersama Fraksi PKS sangat menyayangkan terjadinya pembatalan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama OPD terkait yang sudah dijadwalkan dengan alasan tidak jelas.

“Walau sistem lembaga DPRD kolektif kolegia, namun RDP merupakan hak preoagati yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Ini adalah marwah lembaga DPRD yang notaben nya adalah wakil masyarakat Karimun,” ujarnya.

Syafri Sandy menambahkan, ia bersama teman-teman dari Fraksi PKS akan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pihaknya juga akan memanggil OPD terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Saya bersama faksi PKS siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kami akan memanggil pihak-pihak OPD terkait dalam waktu dekat ini untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sebagaimana terkait diatas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *