Opini  

Sejauh Mana Manajemen Kebijakan Pemerintah Terhadap Banjir dan Tanah Longsor ?

Oleh : Adjie Hardyansyah, Ilmu Administrasi Negara
Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang
Email [email protected]

Bersamaan dengan hadirnya tahun baru 2021, Indonesia kerab sekali terjadi bencana alam di berbagai wilayah dengan jenis bencana dari magnitude rendah hingga dengan frekuensi tinggi, bahkan jauh sebelum kejadian bencana di Indonesia,  dunia sudah mengalami dampak yang cukup berpengaruh dengan tersebarnya virus covid 19, baik dari perekonomian, pendidikan dan bahkan kesehatan, hal tersebut memicu pemerintah untuk mengeluarkan berbagai macam kebijakan serta pengalokasian anggaran dalam mencegah penyebaran virus covid 19 tersebut.

Berdasarkan perkembangan media, Kompas.com – longsor di jawa barat pada tanggal 9 januari terdapat 1.020 orang mengungsi dan 36 orang meninggal, serta hujan lebat dan anggin kuat pada 12-14 januari mengakibatkan banjir menggenangi sejumlah wilayah di Kalimantan selatan tercatat 3.571 rumah terendam banjir. Kemudian banjir dan longsor di manado Sulawesi utara pada tanggal 16 januari tercatat 500 jiwa harus mengungsi. Dapat dilihat bawah bencana tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan untuk itu masyarakat mengharapkan perlunya keseriusan pemerintah dalam penanganan serta bantuan kepada korban bencana, hal serupa yang korban bencana inginkan dari pemerintah adalah tentang bagaimana pemerintah merspon bencana dunia dengan berbagai kebijakan bahkan anggaran yang banyak di keluarkan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.

Penanggulangan bencana oleh pemerintah untuk mengurangi resiko dampak bencana alam telah diatur sebagaimana bunyi undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penganggulangan Bencana telah membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan bencana di Indonesia. Paradigma yang dahulu lebih bersifat responsif atau tanggap darurat dalam menangani bencana sekarang diubah menjadi suatu kegiatan bersifat preventif, sehingga risikonya dapat diminimalisir (mitigasi).

Responsifitas pemerintah sangat masayarakat butuhkan terlebih masyarakat berharap adanya kebiajakan yang di lakukan oleh pemerintah dalam menyikapi bencana di Indonesia. masalah yang diidentifikasikan benar-benar dimasukkan dalam agenda untuk pertimbangan serius aksi publik (penyusunan agenda). Agenda sendiri merupakan sekumpulan daftar subjek atau masalah dimana pemerintah dan non pemerintahan yang terkait dengan pemerintah memberi perhatian serius pada waktu tertentu. Langkah penting dalam proses penetapan agenda ini adalah berubahnya pengenalan isu (sering diungkapkan oleh kelompok kepentingan atau aktor-aktor yang terkena dampak) menjadi agenda politik formal.

Permasalahan bencana yang terjadi di Indonesia bukan lagi bencana yang local, bahkan bencana nasional sama halnya dengan kasus covid 19 yang terjadi di indonesia. Dengan begitu perhatian pemerintah dalam penanganan korban sangat harus kita dapatkan, sejauh dengan perkembanngan dilihat pada media bogor.pikiran-rakyat.com menerangkan bahwa

“Nilai dana bantuan yang digelontorkan Pemerintah maksimal Rp3,5 miliar ini menarik perhatian masyarakat, Disayangkan karena dana bagi korban banjir hanya senilai maksimal Rp3,5 miliar sementara dana bagi infuencer Rp90 miliar, Dana Rp90 miliar tersebut disoroti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada pertengahan 2020 lalu.”

Pada sorotan media oleh ICW sangat menjadi kekecewaan masyarakat kenapa dengan besarnya bencana Indonesia, pemerintah tidak tanggap bahkan bencana Indonesia sudah pada skala besar dan sama halnya dengan kasus covid 19 namun belum terlihatnya keseriusan pemerintah dalam penannganan dan dana yang di berikan untuk bencana hanya pada nominal 3, kita mengharapakan responsifitas bencana dari pemerintah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pada kasus covid 19.

Dengan melihat serangkaian proses kebijakan tersebut, didapat pemahaman secara umum bahwa mitigasi bencana perlu ditetapkan pada tahap agenda kebijakan. Penempatan mitigasi pada tahap agenda kebijakan dinilai mampu memberikan pengenalan masalah yang mensyaratkan bahwa masalah mitigasi bencana telah didefinisikan dan perlunya intervensi pemerintah untuk mendukung agenda telah ditentukan. Mitigasi bencana adalah sebagai perubahan paradigma manajemen bencana baik tanggap darurat maupun pasca bencana memiliki posisi strategis pada tahap agenda kebijakan. Agenda kebijakan sendiri merupakan langkah awal terbentuknya kesepakatan/ komitmen seluruh stakeholder yang secara serius menetapkan masalah mitigasi bencana ke dalam agenda publik untuk dimengerti dan dipahami secara luas oleh seluruh elemen masyarkat.

Berdasarkan model implementasi menurut Menurut William N Dunn dalam Public Policy Analisis Evaluasi adalah salah satu prosedur dalam analisis kebijakan publik. Metodelogi analisis kebijakan publik pada hakikatnya menggabungkan lima prosedur umum yang lazim dipakai dalam pemecahan masalah manusia yaitu definisi (perumusan masalah), prediksi (Peramalan), preskripsi (Rekomendasi) dan evaluasi yang mempunyai nama sama dengan yang dipakai dalam bahasa sehari-hari yang  berfungsi menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan masalah.

 

Sumber :

Burhanudin Mukhamad Faturahman. 2018. Konseptualisasi Mitigasi Bencana Melalui Perspektif Kebijakan Publik. Publisa (Jurnal Administrasi Public). Universitas Brawijaya Malang, vol 3 oktober 121-134

Dunn, Willian n. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

https://bogor.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-081286249/jomplang-anggaran-pemerintah-untuk-korban-banjir-rp1-m-dan-influencer-rp90-m-haikal-hassan-tega

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/15375341/icw-temukan-anggaran-influencer-rp-90-miliar-ini-tanggapan-menkominfo

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/12393831/5-bencana-alam-di-awal-2021-dari-longsor-sumedang-hingga-gempa-sulbar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *