Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Gondol 37 Jenis Sembako di Warung

KARIMUN, RADARSATU.COM – Dua pelaku berinisial HP (20) dan NH (18) di Kecamatan Moro nekat mencuri puluhan jenis sembako dengan cara memecahkan jendela warung.

Pelaku pun berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Moro setelah mendapat laporan dari korban pencurian pada saat ingin berdagang.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil menggasak puluhan jenis sembako di warung milik RA.

“Pelaku ini memecahkan kaca jendela warung terlebih dahulu dengan martil, kemudian keduanya dengan leluasa menggasak semua sembako yang ada di dalam warung. Yang dicuri minyak goreng, bumbu dapur dan sembako lainnya,” kata Edi saat menggelar konferensi pers.

Edi menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban bersama istrinya hendak membuka warung dan terkejut melihat kondisi isi warung berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

“Kejadiannya hari Minggu 17 Januari kemarin, pada saat ingin membuka kedai dan melihat berantakan, isi barang jualannya juga sudah hilang,” jelasnya.

Edi mengatakan, setelah itu korban melapor ke Polsek Moro dan langsung dilakukan penyelidikan oleh jajarannya. Dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan sembako, martil yang digunakan pelaku dalam beraksi dan sepeda motor pelaku,” ujarnya.

Edi menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.700.000 dan pelaku saat ini masih diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Umtuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tambahnya.

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *