Polisi: Pelaku Mencekik dan Membekap Mulut Korban Hingga Mengeluarkan Darah

Kabid Humas Polda Kepri saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Kepri kasus pembunuhan Reni (30) seorang janda di Tanjungpinang. Foto: ist

BATAM, RADARSATU.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pelaku pembunuhan Reni (30) seorang janda di Tanjungpinang yang ditangkap di Batam sempat melakukan pengamatan sebelum masuk kerumah kos korban untuk mencuri barang berharga milik Reni.

“Pelaku yang berinisial HSL masuk dengan cara mencongkel jendela dilantai dasar dengan obeng kemudian naik kelantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban,” kata Harry didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (15/1/2021).

Setelah mengambil barang milik korban, lanjut Harry, HSL membuka selimut korban yang sedang istirahat tidur dan korban terbangun, setelah melihat hal tersebut pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada disamping tempat tidurnya.

Harry menyebut, sempat terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam jenis pisau tersebut.

“Pelaku terus melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya dan tidak sadarkan diri. Sesaat kemudian Inisial HSL mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa. Setelah menjalankan aksinya Inisial HSL alias H meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjungpinang,” ujar Harry.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015 itu di bekuk di Pasar Induk/pasar pagi, Lubuk Baja, Kota Batam. Sebelumnya, pelaku menjual barang-barang milik korban itu di Pasar Jodoh, Kota Batam.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Harry.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dengan kondisi terbaring ditutupi selimut di sebuah kamar kos, tepat di jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021).

Polisi menduga, penemuan mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.

(*)

Editor: Ambok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *