Anggaran Desa Mampok 2021 Disahkan Sebesar Rp 2,3 Miliar

Suasana Rapat Pengesahan Anggaran Pemerintah Desa Mampok Kecamatan Jemaja Tahun 2021

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Anggaran Pemerintah Desa Mampok Kecamatan Jemaja tahun 2021 telah disahkan sebesar Rp 2.392.378.389.

Kepala Desa Mampok, Tamrin mengatakan, anggaran desa tersebut disahkan oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) setelah dilakukan kesepakatan atara Pemerintah Desa dengan BPD pada Senin (11/1/2021) lalu.

“Hasil rapat pengesahan APB-Des yang dilakukan oleh BPD itu sebesar Rp 2.392.378.389,” kata Tamrin saat ditemui, Rabu (13/1/2021) kemarin.

Tamrin menjelaskan, adapun anggaran untuk tahun 2021 terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 925.080.000, Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.437.687.773 dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 29.610.616.

“Jadi total keseluruhan Anggaran Desa tahun 2021 sebesar Rp 2.392.378.389,” jelasnya.

Tamrin menambahkan, dintahun 2021, Pemerintah Desa meprioritaskan kegiatan dalam bentuk pernyataan modal BUM-Des serta bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdapak pandemi COVID-19.

“Kita berikan pernyataan modal kepada Bumdes semoga berkembang usaha tersebut. usaha yang direncanakan yaitu penggemukan serta ternak sapi pada tahun ini,” tambahnya.

Penulis : HRS
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *