Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pria Pemilik 118 Gram Sabu di Kavling Bidabayu

BATAM, RADARSATU.COM – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan pelaku berinisial M alias D atas kepemilikan 118 gram sabu-sabu serbuk kristal di Kavling Bidabayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (6/1/2021).

Pelaku diamankan saat mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki barang bukti tersebut. Kemudian tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran lokasi.

“Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB. Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidabayu ada seorang laki-laki diduga telah memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/1/2021).

Kombes Pol Harry menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan. Kemudian tim menghampiri pelaku saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku,” jelasnya.

Kombes Pol Harry mengatakan, setelah itu, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test terlebih dahulu sebelum di bawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rapid test dan dari hasil rapid test pelaku non reaktif,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *