Pasien COVID-19 di Anambas Dinyatakan Sembuh

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Delapan pasien terpapar COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas dinyatakan sembuh setelah menjalani karantina selama 14 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (17/12/2020).

Delapan pasien tersebut diantaranya Tn.A (L) 30 tahun, Tn.RAI (L) 24 tahun warga Kelurahan Serat, Kecamatan Siantan Timur. Ny.M (P) 38 tahun, Tn.K (L) 30 tahun warga Kelurahan Kubur, Kecamatan Siantan Utara.

Kemudian Tn.HD (L) 37 tahun, Tn.RTH (L) 38 tahun, Ny.M (P) 61 tahun dan An.KRO (P) 15 tahun yang merupakan warga Kelurahan Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur.

Dalam rilis yang disampaikan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terimakasih kepada delapan pasien dan keluarga yang telah mendukung proses karantina dan pemantauan pasien.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim kesehatan dan seluruh insan yang telah berjuang dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pasien dan keluarga pasien yang sudah mendukung proses karantina dan pemantauan terhadap pasien. Semoga kedepan dapat menjaga kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dan keluarga mengenai penerapan perilaku bersih dan sehat,” kata Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Diketahui, jumlah pasien yang sembuh di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 57 orang, meninggal 1 orang, isolasi di dive resort 9 orang, isolasi mandiri 9 orang dan isolasi di RSUD Tarempa sebanyak 1 orang. (HRS)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *