Melalui Pantun, Tim Paslon 02 Akan Gugat Hasil Rapat Pleno KPU ke MK

KARIMUN, RADARSATU.COM – Usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara KPU Karimun mendapat penolakan dari Tim Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar, Rabu (16/12/2020) malam.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Paslon 02 yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun, Mohammad Ginastra.

Rencananya Tim Paslon 02 akan mengajukan gugatan Pilkada Karimun ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal selisih suara yang terjadi antara Paslon 01 dengan Paslon 02.

Dalam video singkat yang dikirimkan kepada radarsatu.com, Ginastra mengatakan bahwa hasil penghitungan suara yang mereka miliki sangat rapi sekali.

Layangan gugatan Pilkada ke MK itu disampaikan Ginastra melalui sebuah pantun dihadapan peserta pleno yang digelar oleh KPU Kabupaten Karimun.

“Hasil suara yang kami dapatkan sangat rapi sekali, maka untuk itu saya akan membuat sebuah pantun ‘Burung kenek-kenek hinggap di muka, pesan datuk nenek kami harus pergi ke MK,” ujarnya.

Dikesempatan tersebut, secara resmi Ginastra menyerahkan 13 from keberatan kepada KPU Karimun terkait catatan dan temuan pada rekapitulasi suara yang disaksikan 4 orang Komisioner KPU Karimun lainnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh Tim Paslon 02 merupakan hal yang sah sah saja dan dipersalahkan.

“Kalau 02 mau gugat, Itu hak mereka yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, ya silakan saja,” kata Eko usai rapat pleno.

Eko menjelaskan, meski sudah mendapatkan hasil perolehan suara, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi ini KPU belum bisa untuk penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Karimun terpilih dikarenakan masih ada tahapan-tahapan selanjutnya selama 3 x 24 jam.

“Malam mini baru penetapan hasil perolehan suara, belum penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Karimun terpilih karena masih ada satu tahapan lagi yakni sanggahan hasil rapat pleno tadi selama 3 x 24 jam,” jelasnya.

Eko juga menambahkan, namun untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada celah lagi untuk dilakukan karena batas waktu sudah berakhir.

“Untuk tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada ini cukup tinggi, yaitu di angka 67 persen, dan kalau untuk PSU tidak ada celah lagi untuk dilakukan karena batas untuk PSU kemarin sudah habis waktunya, jadi kalau pun ada, itu tergantung dari wewenang pihak Bawaslu nanti pada saat di Makamah Konstitusi (MK),” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *