BNN Karimun dan Rutan Karimun Jalin Perjanjian Kerjasama

KARIMUN, RADARSATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kamis (10/12/2020).

Perjanjian kerjasama ini ditandangani langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Karimun Eryan Noviandi dan Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani.

Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani menjelaskan, bentuk kerjasama yang dilakukan tentang penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai bentuk konkrit terjalinnya sinergitas antara BNN Karimun dengan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Rutan ini,” jelasnya.

Dody mengatakan, dengan maraknya peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di Karimun, dengan adanya kerjasama tersebut dapat memperketat bahkan menuntaskan penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

“Diharapkan semoga dengan menjalin kerja samanya ini dapat memperketat bahkan menuntaskan penyalahgunaan narkotika itu sendiri, serta kami juga akan melakukan sosialisasi bersama warga binaan tentang bahayanya narkotika,” ujarnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *