Pjs Gubernur Kepri Tetapkan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Sebesar Rp. 3.501.441

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar Baharuddin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Provinsi Kepri tahun 2020, Sabtu (20/11/2020).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 nomor 1367 tahun 2020 terhitung sejak tanggal 20/11/2020.

Dalam keputusan tersebut, pada poin ke 4 dan 5 menjelaskan, UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat sebesar Rp. 3.501.441 yang diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa pekerjaan kurang dari 1 tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah di berlakukan diperusahaan

Sedangkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan
upah.

UMK untuk Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini peringkat ke tiga dari tujuh Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau dengan besar Rp. 3.501.44.

Adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau diantaranya, Kota Batam sebesar Rp. 4.150.930, Kota Tanjungpinang Rp. 3.013.012, Kabupaten Bintan Rp 3.648.714, Kabupaten Lingga Rp 3.036.220, Kabupaten Karimun Rp 3.335.902, Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.501.441, dan Kabupaten Natuna sebesar Rp 3.106.975.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, Surat Gubernur Nomor : 561/1542/DTKT-SET.

Hal: Penyampaian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2020. (Hariyadi)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *