Pria di Karimun Tega Cabuli Anak Tirinya Berusia 13 Tahun

KARIMUN, RADARSATU.COM –Tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, pria berinisial MT 34 tahun dibekuk oleh jajaran Polsek Tebing, Polres Karimun, Sabtu (24/10/2020) kemarin.

Kapolsek Tebing Polres Karimun, IPTU Brasta Pratama Putra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu korban yang tidak terima anaknya dilecehkan tidak lain oleh ayah tirinya sendiri.

“MT berhasil diamankan pada saat berada di kamarnya di kawasan perumahan di Ranggam. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mencabuli anak tersebut,” kata Brasta, Selasa (27/10/2020) sore.

Brasta mengatakan, ibu korban tidak sengaja membaca pesan singkat yang dikirim oleh pelaku ke korban yang berisi ‘Sudah lama ayah tidak pegang punya adek’. Merasa geram ibu korban langsung menanyakan hal tersebut ke pelaku dan pelaku mengakuinya.

“Jadi si ibu korban membaca chat pelaku di hp anaknya. Kemudian chet tersebut dutunjukan kepada pelaku dan menanyakannya dengan mengatakan ‘tolong jujur kenapa melakukan macam ini ke anak’ kemudian pelaku mengakuinya,” ujarnya.

Brasta menjelaskan, pelaku melancarkan niat iblisnya dengan cara membujuk korban. Diketahui pelaku juga sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban dengan memanfaatkan situasi yang ada.

“Jadi tersangka ini duduk di ruang tamu rumahnya, melihat korban berbaring, kemudian pelaku mendekati korban sambil meraba kemaluan korban dari atas hingga bawah menggunakan tangan kirinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *