Indeks

Pangkas Waktu Perizinan, Pemko Meluncurkan Aplikasi Sekejap

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang me launching aplikasi Sistem Elektronik E-Signature Tanjungpinang (Sekejap) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kamis (15/10/2020).

Aplikasi Sekejap yang diluncurkan itu diyakini dapat memangkas waktu perizinan di Kota Tanjungpinang yang selama ini dinilai lambat karena masih melakukan tanda basah pada dokumen akhir perizinan.

“Salah satu hal yang membuat lambatnya pelayanan administrasi adalah menunggu pengesahan oleh pejabat yang berwenang,” kata Walikota Tanjungpinang Rahma.

Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Tanjungpinang mendorong pengesahan Perizinan dengan tanda tangan elektronik (E-Signature) melalui aplikasi Sekejap dalam bentuk barcode.

“Kita berharap, aplikasi Sekejap ini dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada pelaku usaha terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan pelayanan tanpa batas tempat dan waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tanjungpinang Muhammad Ikhsan juga mengatakan, dengan di-launchingnya aplikasi Sekejap tandatangan perizinan ini nantinya akan menggunakan tandatangan elektronik.

“Sekejap ini adalah sebuah sistem elektronik yaitu menggunakan tandatangan elektronik. Perizinan yang tadinya membutuhkan waktu 5 hari kini dapat dipangkas menjadi 2 hari dan akan dikirimkan langsung ke email si pemohon izin,” katanya.

Ikhsan memastikan, tandatangan perizinan dengan menggunakan aplikasi Sekejap lebih terjamin keamanannya dan tidak bisa dipalsukan.

“Saat ini, dari 124 Perizinan yang ada baru 22 Perizinan yang dapat menggunakan Sekejap seperti izin praktik dokter, UMKM dan IMB,” tambahnya. (Immanuel)

Editor: Riandi

Exit mobile version