Ditresnarkoba Polda Kepri Terima Limpahan Kasus Narkotika Dari Bea Cukai Kota Batam

BATAM, RADARSATU.COM – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerima limpahan perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu dari Bea Cukai Kota Batam, Minggu (11/10/2020) sekira pukul 10.40 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan, kedua tersangka limpahan tersebut berinisial TR dan AS berhasil diamankan saat berada di pintu masuk X Ray keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Petugas Avsec ini sedang bertugas dan mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau, kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kecurigaan dibagian dada seorang calon penumpang,” kata Kombes Pol. Harry Goldenhardt, Senin (12/10/2020).

Kombes Pol. Harry Goldenhardt menjelaskan, dari dalam Bra merk Bonds warna putih terdapat satu buah kapsul yang dibalut lakban hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 117 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan,Budi dalam bra tersangka ditemukan sebuah kapsul yang dibalut lakban hitam yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 117 gram,” jelasnya.

Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapsul diduga sabu-sabu, 1 buah Bra merk Bonds warna putih, 1 unit handphone Vivo warna merah metallic dan 6 lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” tambahnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *