Polda Kepri Rebus 5.652,2 gram Sabu-sabu

BATAM, RADARSATU.COM – Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.652,2 gram dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank, Jumat (2/10/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, barang bukti sabu seberat 6.114 gram tersebut merupakan pengungkapan dari dua kasus yang diamankan Tim Korpolairud Mabes Polri

“Dari 2 laporan polisi ada 3 tersangka berinisial KA, AD dan SS dengan jumlah barang bukti seberat 6.114 gram. Namun yang kita musnahkan hari ini seberat 5.652,2 dan sisanya seberat 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram lagi diperuntukan untuk uji Labfor di cabang Polda Riau,” jelasnya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *