Polda Kepri Bekuk Pengedar Sabu, Pelaku Sempat Todongkan Senpi ke Polisi

KARIMUN – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.091 gram, di wilayah Sekupang, Kota Batam, Rabu (5/8/2020) kemarin.

Namun,saat melakukan penangkapan, pelaku berinisial AK sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sepucuk Senjata api (Senpi) Revolver Caliber 38 dan menodongkan ke petugas kepolisian.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/8/2020).

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan Senpi dan mengarahkannya ke anggota.

“Kemudian dengan cepat anggota melakukan penyergapan sehingga terjadi pergumulan antara anggota dan petugas. Pelaku sempat melepaskan tembakan namun berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pelaku AK berhasil diamankan bersama rekannya H. Saat dilakukan penggeledahan terhadap H, petugas mendapati senjata tajam Badik dan dua bungkusan diduga narkotika jenis sabu.

”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji. Kemudian tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sesuai informasi yang kita terima.

“Saat kita geledah kita ternyata barang bukti tersebut merupakan tawas. Kemudian dari AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi negara yang diduga palsu,” jelasnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya di wilayah Sekupang, Kota Batam.

“Tempat kejadian perkara berada di wilayah Sekupang, Kota Batam. Disana tim berhasil mengamankan 1.091 gram narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka beinisial SB, AQ, N, AA dan SI,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, dari ke lima tersangka ini, modus operandinya memasukkan sabu tersebut kedalam anus nya dan akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Kapal Barang.

“Setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokkan terhadap tim opsnal kami dengan menawarkan narkotika jenis sabu yang diketahui adalah Tawas, Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya.

“Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan ivestigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri,” tambahnya.

Untuk tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk tersangka AK masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya. (*)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *