Disdukcapil Anambas Imbau Warga Umur 17 Tahun Sudah Bisa Miliki KTP Elektronik

ANAMBAS– Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau bagi warga yang telah memasuki umur 17 tahun untuk dapat melakukan perekaman dan pembuatan KTP elektronik.

“Bagi usia 17 tahun ke atas sudah bisa memiliki identitas KTP, untuk itu lakukan perekaman terlebih dahulu untuk mendapatkan KTP-E, terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Agus Basir saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, (4/8).

Selain itu, Agus Basir menyampaikan Disdukcapil juga melakukan pendataan ke sekolah-sekolah. Bahkan, pihaknya melakukan perekaman bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun.

Disamping dalam pengurusan data kependudukan, Agus menyarankan untuk bisa dilakukan di kantor Dinas Disdukcapil.

“Saat ini di Kecamatan Jemaja sudah bisa melayani masyarakat dalam pengurusan data kependudukan,” ucapnya.

Agus Basir menambahkan, saat ini alat perekaman dan pencetak data kependudukan di UPT Kecamatan Jemaja memiliki sedikit kendala terkait signal atau jaringan.

Sebab, sambung Agus, karena sistem operasinya secara online jadi layanan jaringan ini masih menggunakan signal jaringan Telkomsel.

Dilanjutkan Agus Basir, untuk kedepannya pihaknya akan tingkatkan layanan terkait jaringan di UPT Disdukcapil Jemaja.

Sekedar diketahui, tambah Agus lagi, di Kecamatan Jemaja akan dialirkan jaringan internet melalui kabel fiberoptik.

“Terkait jaringan yang terkendala saat ini di UPT Disdukcapil Jemaja kedepannya nanti kita tingkatkan jaringan internetnya tersebut menunggu akses jaringan internet di Jemaja maksimal,” harapnya.

Saat ditanya jumlah masyarakat yang telah memiliki KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas telah mencetak data kependudukan lebih kurang 13 ribu lebih Kartu Keluarga ( KK) data kependudukan yang sudah tercetak yang dilakukan secara online.

Penulis: Hariyadi
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *