Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Sekda Tanjungpinang Sebut Tunggu Arahan dari Pusat

TANJUNGPINANG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan masih menunggu arahan dari pusat terkait pembubaran gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang.

Ia juga memaparkan, saat ini seluruh daerah di Indonesia tetap masih menunggu arahan dari ketua gugus tugas nasional.
“Gubernur dan Bupati masih menunggu arahan dari ketua gugus tugas nasional,” katanya, Selasa (21/7).

Menurut Teguh, nantinya Pemerintah Pusat akan mengeluarkan petunjuk berupa surat keputusan untuk pembubaran gugus tugas di daerah.
“Pembubaran nya masih menunggu petunjuk, nanti ada SK baru lagi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia membubarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Nantinya tugas dan fungsi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 akan digantikan dengan Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Komite kebijakan dan satuan tugas penanganan Covid-19 nantinya akan fokus pada pelaksanaan kebijakan yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
“Perbedaannya kalau satuan tugas itu sudah ditangani oleh komite baik dari sisi kebijakan, dan pemulihan ekonomi kalau dulu khusus ke penanganan kesehatan,” tutur Teguh.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 80 Tahun 2020 yang ditandatangani Joko Widodo itu, Pemko Tanjungpinang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan pemulihan ekonomi.
“Kedepannya kita akan kegiatan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, contohnya pelatihan tenaga kerja, pemberian modal kepada UKM,” tutupnya.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *