Disduk Capil Anambas Sosialisasikan HVS A4 Sebagai Dokumen Kependudukan

ANAMBAS– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi Kabupaten Kepulauan Anambas telah sosialisasikan Dokumen Kependudukan yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat di tiga kecamatan di pulau Jemaja, yaitu kecamatan Jemaja, Kecamatan jemaja Timur dan Kecamatan Jemaja Barat.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.

Perlu diketahui Berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri 109 Tahun 2019 tentang perubahan pengguna formulir dan buku dalam administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih.

Dalam penerapan dokumen kependudukan se Indonesia pada 1 Juli 2020 dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas juga menerapkan kertas jenis HVS A4 80 gram sebagai pengganti pengguna formulir dan buku identitas kependudukan.

Baca Juga :  Ansar Buka Kegiatan Asistensi Bagi Bendara Sekolah SMA/SMK se-Kepri

Sekretaris Disduk Capil, Nurgayah mengatakan
perubahan jenis kertas HVS A4 80 gram ini bukan kebijakan pemerintah daerah ini adalah aturan yang sudah di tetapkan.

“Jadi Kita bekerja berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan bukan pandai-pandai bikin aturan dan sudah kita sosialisasikan dan kita sampaikan setiap Kecamatan dan Desa,” tegas Nurgayah (19/07/2020).

Selanjutnya dalam perubahan kertas HVS A4 80 gram, Disdukcapil KKA berusaha memberikan layanan semaksimal mungkin kepada masyarakat agar semua masyarakat Anambas tidak ada lagi yang tidak memiliki indentitas kependudukan.

Baca Juga :  Bakal Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia, Pengembangan Pulau Rempang Masuk Program Strategis Nasional

“Jadi untuk menentukan dokumen kependudukan yang sah ditunjukkan dengan kode di kanan bawah tepatnya di tandatangan kepala Dinas untuk Kartu Keluarga (KK). Kode itulah yang bisa menentukan keaslian dokumen tersebut,” ujar Nurgayah.

“Walau menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk keaslian dokumen di tentukan dengan kode yang tertera di dokumen tersebut,” jelasnya.

Secara terpisah, Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Firmansyah mengatakan adapun data penerima dokumen di masing-masing Kecamatan yaitu Kecamatan Jemaja Desa Batu Berapit sebanyak 24 orang, Desa Mampok 4 orang, Desa Landak 5 orang. Kecamatan Jemaja Timur, Desa Kuala Maras 4 orang dan Desa Genting Pulur 1 orang sedangkan Kecamatan Jemaja Barat di terima oleh Desa Sunggak 2 orang.dokumen kependudukan yang diserahkan seperti KK, KTP, Akta kelahiran dan akta kematian,” Firmansyah.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak La Nina, Polres Karimun Tingkatkan Kesiapsiagaan

Terakhir Firman mengatakan saat ini layanan kependudukan di wilayah pulau Jemaja bisa langsung ke UPT Disdukcapil yang berada di Jemaja bagi yang mengurus dokumen kependudukan bisa langsung di cetak.

Penulis: Hariyadi
Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *