Hanya Sekitar 3 jam, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ungkap 3 Kasus Narkoba

TANJUNGPINANG– Hanya butuh waktu sekitar 3 jam, polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 3 kasus narkoba pada tiga TKP di tempat yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota sat resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang Laki-Laki akan melakukan transaksi narkotika di jalan D.I. Panjaitan Km 9 kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07/20) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menurut Iptu Suprihadi, usai mengantongi informasi dan ciri-cirinya, anggota sat resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut (DT). Dari tangan (DT) ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam.

“Kepada petugas, DT mengaku 1 (satu) paket sabu tersebut ia dapat dari YS yang mana saudara YS sedang berada di jalan Sumatra,” kata Iptu Suprihadi.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, anggota langsung menuju TKP ke dua di jalan sumatera dan melakukan penangkapan terhadap YS. Saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di jalan Sultan Machmud bersama dgn DT.

“Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan mengarah ke jalan Brigjen Katamso. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan kantor Pos yang mengaku bernama BP dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam saku celana BP,” ujar Iptu Suprihadi.

Kemudian BP mengaku telah membuang 1 (satu) paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jln. Rawasari. Berdasarkan pengakuan BP maka Sat Resnarkoba bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita 1 (satu) paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh saksi warga setempat.

Sambung Iptu Suprihadi, berdasarkan informasi dari saudara BP yg telah ditangkap sebelumnya, bahwa ada teman BP yaitu D akan mengembalikan sabu yg telah dibeli dari saudara BP. Kemudian disepakati akan bertemu di Atm K2 Batu 5 Tanjungpinang.

“Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke tempat tersebut. Tidak lama kemudian D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM K2 km 5,” imbuhnya.

Kemudian Sat Resnarkoba menangkap D dan tidak lama kemudian teman D yaitu SR datang kembali menggunakan Sepeda motor yg seketika itu juga dilakukan penangkapan.

Saat mereka digeledah dengan disaksikan oleh security setempat, ditemukan dari SR barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celana SR.

“Dari SR berhasil juga diamankan satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat resnarkoba AKP Ronny B, menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada para orangtua utk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba dan jangan sekali kali mendekati yg namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba”, tutupnya. (*)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *