Dua Pelaku Perampas HP di Depan RSUD Muhammad Sani Dibekuk Polisi

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu, (15/7/2020) lalu.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kedua pelaku berinisial MM dan AP ini merampas handphone milik A dari atas kendaraan.

“Kejadiannya ini sekitar pukul 19.30 WIB. Dengan modus operandi, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan kemudian pelaku langsung merampas handphone,” kata Kapolres, Selasa (21/7/2020).

Adenan mengatakan, tidak hanya itu, kedua pelaku tersebut juga melakukan pemukulan terhadap korban dan memaksa korban memberikan password handphone tersebut.

“Pelaku juga memukul korban sebanyak 2 kali, pelaku mengatakan “bawa sini HP Mu” dan memaksa korban untuk membuka pola kunci handphonenya setelah berhasil pelaku langsung meninggalkan korban,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti berupa handphone merek OPPO A31 diamankan di Polres Karimun. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *