KPPBC Karimun Gagalkan Penyelundupan Kain Tekstil Senilai Rp 13 Miliar

KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menggagalkan penyelundupan kain tekstil senilai hampir 13 Miliar.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, penindakan KM Karya Sakti ini ditegah pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu di perairan Pelawan Tanjungbalai Karimun.

“KM Karya Sakti ini bermuatan kain tekstil yang akan diselundupkan ke Indonesia di sekitar perairan Pelawan Tanjungbalai Karimun. Dari hasil penghitungan ada 3395 roll,” kata Agung saat menggelar pres rilis di Aula H.K. Irooth Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (20/7/2020).

Agung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 3395 roll tekstil tersebut diketahui dimasukkan di dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 tilam atau kasur busa dengan nilai Rp 12,7 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sekitar Rp 4,9 miliar lebih.

“Hal ini menambahkan deretan panjang upaya memasukan barang-barang secara ilegal di Indonesia melalui pantai timur pulau Sumatera yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia yang berhasil kami tegah,” jelasnya.

Agung menambahkan, penegahan tersebut berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan menggunakan kapal patroli BC 119 yang dibantu kapal patroli BC 1288, BC 1410 dan BC 8001.

“Jadi saat kita lakukan penegahan, kapal tersebut dalam keadaan kosong dan diduga ABK sudah mengetahui pergerakan kita. Saat kita lakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” tambahnya. (RIandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *