Sekolah di Anambas Bakal Dibuka 13 Juli 2020

ANAMBAS– Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga ( DikdiskPora) Kabupaten Kepulauan Anambas berencana akan membuka kembali proses belajar dan mengajar bagi siswa dan siswi Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada 13 Juli mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam pertemuan bersama Guru-Guru di SDN 001 Tarempa yang turut dihadiri Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Anambas di ruang aula SDN 001 Tarempa, Kecamatan Siantan, Rabu (8/7/20) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan, kepada seluruh guru yang hadir menyangkut pelaksanaan proses belajar dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Anambas masih kategori zona hijau, maka dibenarkan untuk melakukan proses belajar di tahun ajaran baru yakni pada tanggal 13 Juli 2020 sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan. Tenaga pengajar harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Abdul Haris

Dalam kegiatan tersebut Bupati menerapkan untuk melonggarkan jam kerja bagi guru dalam proses belajar dan mengajar.

“Selama masa pandemi covid-19 ini kita longgarkan terkait jam kerja tenaga guru dan PNS lainnya. Tapi gurunya tetap melaksanakan aktivitas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar dia.

Bupati menambahkan, pada prinsipnya kesiapan sekolah yang sebelumnya dihimbau untuk memulai masuknya proses belajar di sekolah dinilai sudah siap.

“Saya tegaskan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita masih lakukan uji coba terkait hal ini,” himbaunya.

Selain itu dalam pertemuan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan GTT yang baru diperbaharui.

Penulis: Hariyadi
Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *