Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bunkus Rokok Ilegal

KARIMUN – Satuan Polairud Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal menggunakan speedboat pancung di perairan Durai, Sabtu (4/7/2020) kemarin.

Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani Yal didampingi Kasatpolairud Iptu Binsar Samosir mengatakan, speedboat tersebut bermuatan 30 kotak atau sebanyak 24.000 bungkus rokok merek H-Mild dan diduga tidak memiliki pita cukai.

“Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 kotak atau 24.000 bungkus rokok. Selain itu kami juga mengamankan dua pelaku berinisial AS dan S yang berada di dalam speedboat,” katanya saat menggelar press rilis, Senin (6/7/2020) sore.

Krisna menjelaskan, awalnya Kasat Polairud mendapat informasi bahwa ada kapal dari Batam tujuan Guntung, Tembilahan, Provinsi Riau membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen.

“Mendapat informasi tersebut Kasat Polairud langsung memerintahkan tim patroli dan unit Gakkum untuk melakukan penangkapan dengan cara penyekatan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kapal itu benar membawa ribuan rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

Krisna menambahkan, barang tersebut diketahui milik A yang saat ini menjadi DPO. Untuk kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Tanjungbalai Karimun.

“Barang bukti akan kita limpahkan ke pihak bea cukai. Untuk pasal yang dikenakan pasal 54 jo 56 UU No.39 tahun 2007 tentang cukai,” tambahnya. (RIandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *