KPU Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mengelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Hotel Aston Karimun, Selasa (23/6/2020) kemarin.

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan acuan bersama penyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Peraturan baru ini, merujuk adanya penghentian sementara tahapan Pilkada, dampak Covid-19.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, PKPU nomor 05 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019. Terdapat beberapa perubahan terhadap jadwal program dam teknis pelaksanaan nantinya.

“PKPU baru ini mengatur seluruh tahapan dan teknis Pilkada yang sempat tertunda akibat Covid-19 kemarin. Jadi sejak PKPU ini diterbitkan, kita kembali memulai tahapan- tahapan yang tertunda,” katanya.

Eko mengatakan, dalam tahapan-tahapan terbaru ini ada beberapa teknis yang harus dirubah salah satunya dengan melakukan penambahan TPS yang awalnya berjumlah 455 unit, dan sekarang menjadi 557 unit.

“PKPU itu mengatur mengenai tahapan demi tahapan, termasuk penerapan protokol kesehatan didalamnya. Jadi tidak bisa sembarangan, kita tetap mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Eko.

Selain itu, Eko mengatakan, terhitung sejak 24 Juni 2020, pihaknya telah mulai melakukan pemuktahiran data pemilih dengan membentuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

“Besok sudah mulai kita bentuk PPDP, mereka selanjutnya akan melakukan pencocokan data pemilih 2020. Targetnya Agustus akhir nanti telah selesai dan melakukan rekapitulasi,” ujarnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *