Petugas Bapenda Tertibkan Spanduk Menyalahi Aturan

KARIMUN – Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun menurunkan spanduk- spanduk promosi yang menyalahi aturan.

Petugas tampak menelusuri satu persatu toko atau kedai yang terdapat spanduk-spanduk menyalahi aturan. Kemudian, spanduk itu langsung diturunkan dan disita.

“Kita menertibkan spanduk yang telah habis masa tayangnya,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Karimun, Raden Ricky, Selasa (16/6/2020).

Ricky mengatakan, penertiban terhadap spanduk-spanduk yang menyalahi aturan itu dilakukan karena pihak yang memasangnya tidak menurunkan kembali.

“Kita tiga bulan sekali melakukan penertiban bersama tim Satpol, Dinas Pertamanan dan Bapenda. Tapi tahun ini ada regulasi berupa Perbub (Peraturan Bupati), jaminan bongkar. Jadi mereka harus ada jaminan bongkar,” ujarnya.

Ricky menjelaskan, penertiban bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang memasang promosi, namun  kurang taat aturan.

“Yang kita lakukan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *