Pemkab Karimun Memutuskan, PAUD Hingga SMP Masuk Sekolah Tanggal 13 Juli Mendatang

KARIMUN, – – Proses belajar mengajar di Kabupaten Karimun disepakati masuk pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Kepala Dinas Kesehatan Karimun,

Kepala Kementrian Agama Karimun, Seluruh Kepala sekolah, PGRI, A3S, Komite sekolah dan beberapa wali murid yang dilaksanakan pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pemerintah daerah memutuskan untuk sekolah formal dari PAUD hingga SMP dibuka pada 13 Juli 2020 mendatang pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Baca Juga :  PKS Targetkan Semua Calon Yang Diusung Menang Di Pilkada Kepri 2020

“Melihat kondisi dan situasi saat ini yang belum dinyatakan aman, maka dengan hasil rapat yang berlangsung Selasa lalu ditetapkan pada 13 Juli mendatang, walaupun kita masuk dalam zona hijau,” kata Bupati, Kamis (11/6/2020).

Aunur Rafiq menjelaskan, sedangkan untuk ASN, para guru maupun tenaga pendidikan lainnnya mulai tanggal 5 Juni lalu sudah melaksanakan aktivitasnya seperti biasa, karena pada tanggal 15 Juni nya sudah dilakukan ujian kenaikan kelas.

“Tanggal 5 Juni itu, ASN, para guru, dan tenaga pendidikan sudah mulai melaksanakan aktifitasnya. Kemudian tanggal 15 Juninya dilakukan ujian nasional kenaikan kelas yang mungkin dilakukan secara daring. Jadi ambil soal dan dikerjakan di rumah. Tanggal 15 itu sekaligus persiapan untuk penerimaan siswa-siswi baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Layanan Telkomsel di Jemaja

Aunur Rafiq menambahkan, untuk SMA, walaupun kewenangan Provinsi Kepri, namun sesuai surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akan disamakan dengan PAUD, TK, SD dan SMP.

“Untuk SMA sama, walaupun SMA kewenangan tingkat provinsi namun sama,” tambahnya.

Diketahui, kebijakan masuk sekolah di Karimun sudah mengalami beberapa kali perubahan. Sebelumnya, Pemkab Karimun menetapkan jadwal masuk sekolah mulai 2 Juni melalui Surat Edaran Bupati tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *