Mengendus “Hibah Ratusan Juta Rupiah” di Ponpes Mutiara Bangsa Karimun

KARIMUN, — — Ratusan juta rupiah, APBD digelontor Pemerintah Kabupaten Karimun untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Mutiara Bangsa melalui bantuan dana hibah.

Hasilnya, disebut-sebut mengecewakan. Sebelumnya, bantuan dana hibah ini sempat menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri tahun 2019. Saatnya menagih tanggungjawab dan mengevaluasi pimpinan Yayasan Mutiara Bangsa Karimun.

Bukan main! mungkin itulah kata yang tepat, mensikapi penyataan ketua Tim Investigasi Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Korwil Propinsi Kepulauan Riau R. Harry
menilai Ketua Yayasan Mutiara Bangsa tidak sungguh sungguh dalam mengelola Yayasan yang menaungi Ponpes Mutiara Bangsa.

Bagaimana tidak, kondisi pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan ponpes Mutiara Bangsa justru diperuntukan untuk pembelian 100 buah kursi plastik, satu set sofa, dua set kursi besi dan pengecetan gedung serta lokal ruangan belajar.

“Gimana mau serius, ketua yayasan Mutiara Bangsa juga punya pondok pesantren sendiri,” ungkap Harry nyeleneh.

Tentunya, kata Harry, ini tidak sebanding dengan anggaran dana hibah yang diterima.

“Kemana lagi lebih dananya,” ketus Harry penuh tanya.

Singkat kata, Harry mengendus adanya aroma indikasi permainan dalam penyaluran dana hibah pada yayasan Mutiara Bangsa.

“Saya tau persis, dari awal mulai pembebasan lahan, Cut and Fill lahan, hingga proses pembangunan Ponpes selalu saja ada masalah karena salalu memantau perkembangannya,” tutur Harry dengan nada geram.

Harry berharap, ponpes perbatasan terbesar di Asia Tenggara yang diresmikan oleh Wakil Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bulan Maret tahun 2014 lalu ini dikelola dengan benar sehingga dapat maju dan berkembang di wilayah Kabupaten Karimun.

Sebab, kata Harry, penyaluran dana hibah ini merupakan tindak lanjut hasil temuan Laporan Hasil Keuangan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri tahun anggaran 2019.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa barang atau jasa
menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala
SKPD,” pungkas Harry.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Yayasan Mutiara Bangsa Riadul Afkar mengakui adanya bantuan dana hibah yang diterima dari pemerintah Kabupaten Karimun ditahun 2019 lalu.

Ia menjelaskan dana tersebut telah digunakan sesuai dengan prosedur.

“Ya, dananya masuk ke rekening yayasan dan telah kita gunakan sesuai prosedur,” sebut Riadul Afkar ketika di konfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut Riadul menjelaskan, dalam penggunaan dana hibah tersebut sesuai aturan dan peruntukan buat pengembangan yayasan, laporan pertanggung jawaban juga disiapkan.

“Salah satunya membayar gajih honor para ustazd ditahun 2015,” sebut Riadul.

Pondok Pesantren ( Ponpes ) Mutiara Bangsa Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, propinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) perlu pengembangan dan perhatian khusus dari pihak pengelola.

Riadul menjelaskan, Ponpes Mutiara Bangsa merupakan Ponpes Perbatasan yang berada di bawah naungan Yayasan Mutiara Bangsa Kabupaten Karimun yang memiliki area lahan seluas 8,4 Hektar.

Ponpes Mutiara Bangasa saat ini memiliki jumlah murid 50 lebih santriawan dan santriwati, 11 guru tenaga pengajar.

“Untuk santri setingkat SMP bayar 700 rupiah setiap bulan dan setingkat SMA 750 rupiah. Dana tersebut untuk biayanya mondok di sini,” jelasnya.

Sebagai Ketua Yayasan, Riadul pun kurang paham kapan dirinya diberi mandat sebagai ketua Yayasan Mutiara Bangsa.

“Saya lupa, tahun berapa jadi Ketua Yayasan Mutiara Bangsa,” pungkasnya.

Penulis: Ria
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *