Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Karimun

KARIMUN – – Tim F1QR Lanal TBK mengamankan 3 orang pelaku penyelundupan narkoba menggunakan Speedboat di perairan Karimun Anak, Senin (8/6/2020) kemarin.

Dari Speedboat pancung mesin Tohatsu 18 PK tanpa nama yang digunakan ke tiga pelaku tersebut, Tim F1QR Lanal TBK menemukan narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang dikemas di dalam bungkus teh cina.

Ketiga pelaku tersebut merupakan masyarakat Kabupaten Karimun. MS (45) warga Sawang Kundur Barat bekerja sebagai tukang bangunan, HB (37) dan NS alias A (35) merupakan warga Desa Pongkar, Kecamatan Tebing sebagai nelayan.

Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto mengatakan, awalnya Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB dan mendeteksi 1 unit speedboat yang mencurigakan yang berusaha kabur setelah melihat patroli Lanal TBK.

Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat di Pulau Karimun Anak. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang menampakan gelagat mencurigakan serta melaksankan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring.

“Jadi setelah kita mengejar dan berhasil menghentikan Speedboat tersebut, tim melakukan penggeledahan dan melihat ada bekas sobekan barang yang diduga habis dibungkus dari barang yang baru saja dibuang kelaut,” kata Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, Selasa (9/6/2020).

Selanjutnya tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (lintasan speedboat tersebut), tim menemukan 2 kantong pelastik kemasan teh china berwarna hijau yang diduga barang haram tersebut.

“Narkoba jenis sabu ini dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri. Namun tertangkap oleh Tim F1QR Lanal TBK di perairan Karimun Anak,” ujarnya.

Kolonel Indarto Budiarto menjelaskan, ke tiga pelaku ini mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan Rp. 66 juta apabila berhasil dalam aksinya tersebut.

“Modus pelaku dalam menyelundupkan narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya ke tiga pelaku Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.

“Proses lanjut dari penanganan tindak pidana ini nantinya akan diserahkan kepada oenyidik BNN Provinsi Kepri.

Dalam rilis yang digelar di Mako Lanal TBK tersebut tampah dihadiri oleh Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Denny dan Instansi Lainnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *