KARIMUN – Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2020. Kabar itu diumumkan langsung Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi melalui akun media sosial Youtube, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Endang Sri Wahyu telah membenarkan perihal ditiadakannya Ibadah Haji tahun 2020 tersebut.
“Iya informasinya baru kita terima tadi. Keputusan itu tertuang didalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020,” kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Endang menjelaskan, untuk Kabupaten Karimun terdapat 163 Calon Jamaah Haji yang batal diberangkatkan pada akhir Juni nanti. Terhadap CJH itu, baru akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang atau Ibadah Haji 1442 Hijriyah.
“Jamaah tahun 2020 berangkat tahun 2021, yang tahun 2021 berangkat tahun 2022 dan begitu selanjutnya,” jelasnya.
Endang menambahkan, sejauh ini sebenarnya persiapan keberangkatan calon jamaah haji sudah matang sejak beberapa waktu lalu. Namun demikian, dengan dikeluarkannya keputusan ini, nantinya persiapan akan kembali ditinjau.
“Sudah siap semuanya. Tinggal diberangkatkan saja pada 26 Juni 2020 nanti. Namun dengan keputusan ini dikeluarkan, nanti akan kita tinjau ulang,” tambahnya. (Riandi)