Masyarakat Harus Jalankan Aturan Ini Saat Salat di Masjid

KARIMUN – Meski Pemerintah telah memberlakukan Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal. Bupati Karimun Aunur Rafiq minta agar aturan Protokol Kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai SE Gubernur Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan penerapan Fase New Normal dalam penanganan Covid-19 yang digelar di Ruang Cempaka Putih, Kamis (28/5/2020).

Ada sembilan hal yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah di masjid, baik pengurus masjid maupun jemaah.

Yang pertama harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh para jemaah.

Menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah, membawa sejadah masing-masing dan tidak berjabat tangan serta berpelukan.

Menetapkan Physical Distancing minimal satu lengan antara satu jemaah dengan jemaah lainnya dan dilanjutkan menggunakan ayat-ayat pendek.

Selanjutnya mempersingkat pelaksanaan khutbah dan yang terakhir, bagi jemaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan Untuk berjemaah dimasjid. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *