Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi

KARIMUN – Karantina Pertanian Karimun memusnahkan berbagai komoditas pertanian yang tidak layak untuk dikonsumsi, Jumat (24/4/2020).

Pemusnahan tersebut dilakukan lantaran ada beberapa peraturan seperti administratif maupun laboratoris yang tidak sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Komoditas pertanian yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari petugas Karantina dan pelimpahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun periode Desember 2019 – Maret 2020.

Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Karimun Kristiyani menjelaskan, adapun komoditas yang dimusnahkan diantaranya 1 kg daging sapi, 11,5 kg daging babi, 576 kg daging ayam, 117, 8 kg nugget dan daging ayam olahan.

“Selain daging, kita juga musnahkan 500 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, 500 kg bawang bombai, 39 batang tanaman hias, 33 kg buah pisang dan 8 kg buah jeruk. Semua komoditas tersebut berasal dari Singapura, Malaysia dan eksimpor dari Pulau Moro, Karimun,” jelasnya.

Diketahui, pemusnahan tersebut dilakukan secara daring dengan para saksi sesuai arahan pemerintah untuk tetap jaga jarak dan mengedepankan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran virus Covid-19.

Konferensi video ini dipimpin oleh Kepala Karantina Karimun Priyadi yang menyampaikan bahwa total keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan di Instalasi Karantina Pertanian Karimun berjumlah 1.947,3 kg dan 39 batang dengan nilai barang berkisar Rp 70 juta.

“Meskipun nilainya cukup kecil, namun dampaknya akan sangat luas terhadap kelestarian alam, perekonomian bahkan dari sisi kesehatan manusia. Sedangkan untuk kerugian penerimaan negara mungkin hanya sekitar Rp 6,8 juta, namun dampak dari risiko terbawanya berbagi penyakit sangat besar,” kata Priyadi.

Priyadi mengatakan, Fusarium oxysporium pada pisang, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ruminansia, penyakit nipah dan African Swine Fever (ASF) pada babi jika sampai menular di Kabupaten Karimun akan merugikan ekonomi petani dan ternak sekitar Rp 10,2 miliar.

“Selain kerugian tersebut, juga memiliki dampak lain seperti gangguan kesehatan manusia akibat cemaran E. Coli dan Salmonella pada komoditas daging yang telah rusak atau busuk,” tambahnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator berkapasitas 1 ton dengan menggunakan APD lengkap sesuai protokol pencegahan covid-19.

Adapun saksi dari instansi terkait yang mengikuti konferensi video pemusnahan adalah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres, Kodim, Lanal, KPPBC, KKP, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *