Jika Masih Berkumpul, Akan Dibawa Ke Kantor Polisi

TANJUNGPINANG, – – Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungpinang akan mengambil tindakan tegas membubarkan masyarakat apabila secara persuasif tidak dihiraukan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kota Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal kepada media selepas mengikuti video Conference dengan Kapolda Kepulauan Riau.

“Ini kita lakukan untuk kepentingan kita bersama,” ujar Iqbal, Kamis (9/4).

Iqbal juga mengatakan tindakan tegas ini sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menanggulangi dan mengurangi persebaran pandemi Covid-19.

Selain itu Ia juga menghimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan dan maklumat Kapolri, Presiden, Kapolda dan Dinas Kesehatan dengan tidak berkumpul di cafe-cafe atau jalanan apabila tidak ada kepentingan.

Iqbal juga menegaskan akan menggiring masyarakat yang berkumpul lebih dari 5 orang di cafe-cafe atau jalanan ke Polres Kota Tanjungpinang, dan akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 akan dikenakan pidana penjara maksimal 1 Tahun dan Pasal 93 UU Nomor 6 dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 100 juta Rupiah.

“Apabila himbauan tidak dihiraukan, kita akan memberikan tindakan tegas dengan membawa ke kantor,” tegas Iqbal.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *